Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Timika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Pria berinisial FM dan TP diamankan di tempat berbeda. Keduanya masih berusia di bawah 30 tahun.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
FM ditangkap polisi pada saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu sore sekitar pukul 16.10 WIT di samping SMAN 1, Jalan Yos Sudarso.
Dari hasil pengembangan terhadap FM, petugas kembali menangkap tersangka TP di jalur 2, Jalan Sam Ratulangi.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
"Keduanya ditahan karena di duga membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menguasai atau pun menyerahkan narkotika golongan I, tak hanya sabu dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur dalam dalam rilis Humas Polres Mimika, Minggu (21/2/2021).
Pada FM diamankan satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu, handphone dan uang senilai Rp390.000.
Dari tangan TP diamankan satu plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, sebuah kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja, handphone dan alat isap sabu.
"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Mansur. (Salmawati Bakri)