Polisi Tangkap Penjual Amunisi ke WN PNG di Abepura
Papua60detik - Personel Polsek Abepura menangkap seorang pria berinisial GSP alias Gio yang diduga hendak menjual 82 butir amunisi berbagai kaliber kepada warga negara Papua Nugini (PNG).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen mengatakan, GSP ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi amunisi di wilayah Abepura.
"GSP alias Gio ditangkap saat hendak bertransaksi dengan warga negara Papua Nugini," katanya didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, Rabu (9/7/2026) seperti dilansir ANTARA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku transaksi batal dilakukan karena jenis amunisi yang dibawa tidak sesuai dengan permintaan calon pembeli.
Menurut Fredrickus, amunisi tersebut diperoleh tersangka dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan berdomisili di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Polisi menyita 82 butir amunisi yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber 9 milimeter, serta masing-masing satu butir amunisi kaliber 7,62 milimeter, kaliber 7,62 milimeter berkode AK-47, dan kaliber 7,62 carbine.
Tersangka mengaku seluruh amunisi tersebut rencananya dijual seharga Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi)