Polisi Tetapkan Satu DPO Pelaku Utama Penikaman Anggota TNI
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika menetapkan satu orang berinisial SA dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku utama pengeroyokan dan penikaman Pratu R anggota TNI pada 31 Desember 2020 lalu.
“Satu orang pelaku utama masih DPO. Diduga saat itu menikam menggunakan (pisau) carter. Dan dilihat ada senjata yang ujungnya tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Selain SA, polisi telah mengamankan beberapa pelaku lainnya yakni IP, HT dan EJ.
“Sementara masih kita proses,” kata Hermanto.
Korban dihadang usai mengunjungi rumah sang kekasih di Jalan Busiri pada 31 Desember lalu. Para pelaku diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Pelaku lalu meminta uang kepada korban namun tidak diberikan. Akhirnya pelaku mengeroyok dan menikam korban hingga jatuh ke dalam parit.
“Mereka (pelaku) sedang pesta miras. Kemudian menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Namun korban tidak mau memberikan. Akhirnya korban ditikam. Selain luka tusuk, korban juga mengalami luka lebam," ujar Hermanto beberapa waktu lalu. (Salmawati Bakri)