Polres Merauke Amankan Tiga Pucuk Senpi Jenis M16 dan Puluhan Amunisi
Timsus Rajawali Polres Merauke menangkap pemilik senjata dan amunisi. Foto: Istimewa
Timsus Rajawali Polres Merauke menangkap pemilik senjata dan amunisi. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polres Merauke berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) jenis M16 dan 38 butir amunisi kaliber 5,56 di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIT.

Polisi menggeledah terduga pelaku berinisial AG. Hasilnya ditemukan barang bukti tersebut bersama peralatan las yang diletakan pada jok belakang mobil.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa lima laras senjata api, dua peredam dan satu teleskop.

Kabid Humas Polda Papua, Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku katanya, merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke.

"Tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu," kata Kamal dalam rilis Humas Polda Papua, Senin (1/3/2021) malam.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomot 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (Salmawati Bakri)