Polres Merauke Ringkus Dua Pengedar Ganja
Papua60detik- Satnarkoba Polres Merauke berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial KN dan FR.
Dari tangan KN, polisi menyita ganja seberat 500 gram. Sementara dari FR polisi menyita 9 paket narkotika jenis ganja.
Baca Juga: TNI Buka Suara Soal Mama Yasinta
KN ditangkap di Jalan Kuda Mati akan melakukan transaksi, Selasa (19/3/2024). Setelah diinterogasi, KN mengakui masih menyimpan ganja di kediamannya. Di dalam kamar KN, polisi menemukan narkotika jenis ganja.
“TKP penangkapan kasus narkotika jenis ganja ini terdapat dua tempat dengan total 500 gram dan ini merupakan pengungkapan terbesar Satnarkoba,” ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung pada konferensi pers, Rabu (20/3/2024).
Setelah mengembangkan kasus KN, polisi akhirnya menangkap FR di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (20/3/2024). (Ami)