Polres Mimika Bekuk Dua Anak Muda Pemilik Sabu
Kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu, R dan MR  yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis (07/01/21). Foto: Humas Polres Mimika
Kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu, R dan MR yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis (07/01/21). Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil membekuk dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, R alias Icang dan MR alias Rizal ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis (07/01/21).

R ditangkap di Jalan Hasanudin, MR dibekuk di Jalan Cenderawasih Jalur 3. Keduanya masih terbilang anak muda, R berusia 33 tahun, MR setahun lebih muda.

"Tersangka pertama R alias Icang ditangkap di Jalan Hasanudin sekitar pukul 18.47 WIT karena diduga memiliki,  menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu," kata Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, Jumat (8/1/2021) pagi.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Nokia hitam, sebuah bong atau alat isap sabu, sebuah korek api merah, dua buah sendok takar, satu unit motor Honda Beat Hitam.

"Barang bukti berupa enam paket, hari ini akan ditimbang untuk tahu beratnya," katanya.

Dari penangkapan R, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap MR di Jalur 3, Jalan Cenderawasih SP2.

Terhadap kedua pelaku, polis menyangkakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka R juga adalah DPO Sat Resnarkoba sejak Juli 2020," ungkap Kasatres Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur. (Salmawati Bakri)