Polres Mimika Kembali Menangkap Dua Pengedar Narkoba
Barang bukti milik pelaku yang disita Satuan Res Narkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa
Barang bukti milik pelaku yang disita Satuan Res Narkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (26/8/2024). 

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, mengatakan personel Resnarkoba melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama inisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin Timika pada 22.30 WIT dengan barang bukti satu handphone Vivo hitam dan satu kaca pyrex. 

Setelah menangkap dan menginterogasi pelaku, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Pelaku JS mengaku sering  mendapat paketan narkotika jenis sabu dari rekannya inisial JW beralamat di Jalan Cenderawasih SP2 Gang Garuda. 

Selasa (27/8/2024) dini hari 02.00 WIT, polisi menangkap pelaku YW di depan SPBU Nawaripi. 

"Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu milik pelaku YW. Pelaku juga mengakui sisa  paketan masih ada disimpan pelaku di rumahnya di Gang Garuda SP2 Timika," ujar Hempy. 

Polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya.

"Dan betul ditemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku," katanya. 

Adapun barang bukti dari pelaku YW yakni 11 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua bekas pembungkus biskuit Goriorio untuk pembungkus sabu, satu boneka tempat penyimpanan sabu, satu potongan lakban hitam pembungkus sabu, satu handphone Vivo hijau, satu handphone Oppo biru, satu unit motor Honda beat warna hitam.

 Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita tersebut dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata Hempy,  kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)