Purchasing Order Dibatalkan Sepihak, CV Bungok Geruduk Kantor PT PUMS
Papua60detik - CV Bungok bersama sejumlah warga berunjuk rasa kantor PT PUMS di Jalan Poros Pomako - Timika, Kamis (27/6/2024).
Unjuk rasa itu sebagai bentuk protes atas pembatalan secara pihak. purchasing order (PO) milik CV Bungok.
Gerardus Wamang selaku pemilik CV Bungok mengungkap, pada 19 Juni 2024, PT PUMS menerbitkan PO kepada CV Bungok sebanyak 7.500 karton jeruk mandarin periode Juli - September. Menindaklanjuti PO tersebut, CV Bungok telah menyiapkan dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Timika sebanyak 2.500 karton jeruk mandarin untuk memenuhi kebutuhan bulan Juli 2024.
"Tanpa alasan PO tersebut dibatalkan pada 26 Juni 2024. Padahal CV Bungok selama dua tahun, mulai 2022 sampai sekarang tidak pernah mendapat komplain dan tidak pernah terjadi outstanding,"
Atas pembatalan tersebut, CV Bungok bersama warga menuntut PO jeruk mandarin itu dikembalikan tanpa syarat.
"Hari ini harus segera kembalikan. Itu anak-anak putra daerah punya, kenapa diganggu," kata Gerardus.
Katanya, CV Bungok saat ini seperti wadah besar yang memayungi beberapa CV milik pengusaha lokal Papua. Sebab itu, pembatalan PO tersebut secara jelas mengganggu pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
"Kalau PO itu tidak segera dikembalikan, dua kontainer saya bawa hambur ke warehouse Freeport di (mile) 32," ancamnya.
Mewakili PT PUMS, Franklin Rafles mengaku PT PUMS tak berwenang menentukan barang yang dibutuhkan PT Freeport. PT PUMS hanya menerbitkan PO sesuai permintaan PT Freeport.
Soal PO tersebuti benar ditiadakan atau dialihkan ke vendor lain katanya, merupakan kewenangan PTFI bukan PT PUMS.
"Saya baru selesai komunikasi dengan tim yang ada di warehouse 32, hasil meeting dan kesepakatan mereka bahwa dari pihak warehouse 32 tetap dengan PO yang sekarang, bahwa PO jeruk mandarin saat ini tidak ada," katanya.
Merespon jawaban tersebut, Juru Bicara CV Bungok, Ronny Wamang mengatakan, setelah dari PT PUMS, pihaknya akan ke warehouse PTFI di mile 32. (Burhan)