Satgas Damai Cartenz Tangkap Pulan Wonda, Ditembak di Kaki karena Berupaya Kabur
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026). Foto: Satgas Humas ODC
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026). Foto: Satgas Humas ODC

Papua60detik - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda alias Kamenak di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026)

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Pulan Wonda merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya, yang diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Pelaku memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Penindakan dilakukan berdasarkan LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI, tanggal 27 November 2012  dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA, tanggal 25 Mei 2019

"Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kab. Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan," tegas Kasatgas Humas, Jumat (3/4/2026) siang 

Dalam catatan aparat, Pulan Wonda memiliki sejumlah rekam rekam kekerasan bersenjata sejak 2010 hingga 2014

Pulan Wonda dijerat dengan tindak Pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, penindakan terhadap pelaku merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. 

'Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak." katanya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga memastikan tindakan terhadap pelaku dilakukan secara terukur, dan penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Burhan)