Serapan Dana Otsus Papua Tengah Masih 0 Persen
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah Alexander Manansang. ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah Alexander Manansang. ANTARA/Ali Nur Ichsan

Papua60detik - Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Program Otonomi Khusus (RAP Otsus) sebagai syarat pencairan dan penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Tengah Alexander Manansang di Nabire, Senin (15/6/2026), mengatakan dana Otsus dari pemerintah pusat sebenarnya telah ditransfer sebagian, namun belum dapat digunakan karena RAP Otsus masih dalam proses penyempurnaan sesuai arahan pemerintah pusat.

"Meski dana Otsus sudah masuk, tetapi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dana Otsus masih kosong karena RAP masih tahap evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan Kementerian Keuangan mensyaratkan RAP Otsus harus rampung dan mendapat persetujuan sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan dana tahap pertama.

Hingga pertengahan Juni 2026 penyerapan dana Otsus Papua Tengah masih tercatat nol persen dari total pagu sebesar Rp305,2 miliar karena seluruh OPD pengelola dana Otsus harus melengkapi dokumen dan program yang dipersyaratkan dalam RAP.

"Otsus sama sekali belum ada penyerapan anggaran karena pemerintah daerah harus memenuhi dokumen RAP yang diminta Kemenkeu," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat menerapkan pengawasan yang sangat ketat terhadap penggunaan dana Otsus agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Karena itu, setiap OPD wajib menyusun program Otsus yang didukung data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dimasukkan ke dalam RAP sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, Bapperida Papua Tengah juga telah mengumpulkan seluruh OPD untuk mempercepat finalisasi RAP Otsus. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan final, RAP akan diajukan melalui sistem untuk dievaluasi Kementerian Keuangan.

"Kalau RAP yang diajukan sudah dinilai memenuhi syarat oleh Kementerian Keuangan, maka dana Otsus sudah bisa digunakan," katanya.

Ia mengakui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak sehingga menjadi tantangan bagi OPD dalam mempercepat proses administrasi dan pencairan anggaran.

Menurut dia, selain faktor persyaratan yang ketat, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi seluruh dokumen yang diminta pemerintah pusat.

"Mungkin dari sisi SDM kesiapan kita masih kurang dan persyaratan yang harus dipenuhi juga cukup banyak. Karena itu OPD harus bergerak cepat agar penyerapan tidak terlambat," ujarnya. (Redaksi)