Tersangka Kasus Penggelapan di Mr. D.I.Y Diserahkan ke Kejaksaan Mimika
Papua60detik - Kasus penggelapan dengan pemberatan yang menimpa Toko Serba Ada Mr. D.I.Y di jalan Yos Sudarso Timika dengan tersangka ADS alias Putra telah masuk tahap II, Rabu (9/10/2024).
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21) tertanggal 07 Oktober 2024.
Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong mengatakan kasus penggelapan dengan pemberatan itu terjadi pada 8 Agustus 2024 lalu. Tersangka ADS alias Putra pada saat itu bekerja sebagai karyawan Mr. D.I.Y dengan jabatan asisten supervisor.
ADS bertugas menyetor semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan ke rekening toko.
"Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan nominal berkisar Rp66 jutaan lebih dari kasir tidak langsung dilakukan pengiriman ke rekening milik toko melainkan dialihkan ke rekening pribadinya," ucap Kapolsek.
ADS menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online hingga ludes. Tersangka mengaku ke pihak atasannya (supervisor) bahwa uang tersebut habis digunakan untuk membayar hutang koperasi.
Merasa ada kejanggalan dari cerita tersangka, supervisornya yakni Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan tersangka ke SPKT Polsek Miru.
Adapun dalam proses tahap dua kasus penggelapan dengan pemberatan itu disertakan barang bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO Tipe V3 milik Tersangka dan 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Gluviert Lubis.
ADS terancam hukuman maksimal selama lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam primer pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana. (Eka)