Tiga Pengguna Sabu Kembali Tertangkap di Timika
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (08/01/21).
Ketiganya, IW Alias Guno, AM Alias Fanni dan R ditangkap di tempat kos AM Jalan Wowor Kwamki Baru.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"IW Alias Guno merupakan tahanan kejaksaan yang sempat melarikan diri ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ungkap Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah penutup botol air meneral yang sudah terpasang dua pipet, sebuah gunting hitam, sebuah sendok takar, satu kaca pembakar sabu dan satu alat isap sabu atau bong.
"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya. (Burhan)