Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Razia THM
Dinas Satpol PP razia di salah satu THM dj Kota Timika, Sabtu (16/3/2024) malam. Foto: Dinas Satpol PP
Dinas Satpol PP razia di salah satu THM dj Kota Timika, Sabtu (16/3/2024) malam. Foto: Dinas Satpol PP

Papua60detik - Menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Satpol PP Mimika mulai melakukan razia di beberapa lokasi, Sabtu (16/3/2024) malam.

Razia dipimpin Kepala Satpol PP Mimika Ronny S Marjen dengan melibatkan anggota Polres Mimika.

“Dinas Satpol-PP mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk mematuhi instruksi bupati dimana jam buka pukul 19.00 WIT dan jam tutup pukul 22.00 WIT,” kata Kasatpol PP, Ronny S Marjen dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Minggu ( 17/3/2024) malam.

Tak hanya THM, Satpol PP juga mendisiplinkan pedagang di Jalan WR Supratman yang berjualan di trotoar. Masyarakat di lokasi juga diimbau tidak nongkrong di trotoar.

“Himbauan ini bukan untuk Jalan WR Supratman saja, tapi sepanjang jalan Kabupaten Mimika. Ini sekedar imbauan, besok-besok kita angkut,” tutupnya (Faris)