TNI Pastikan Oknum Prajurit Pelaku Penyiksaan Warga Papua Dihukum
Screenshot video konferensi pers Kapuspen TNI, Senin (25/3/2024).
Screenshot video konferensi pers Kapuspen TNI, Senin (25/3/2024).

Papua60detik - Mewakili TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menegaskan semua oknum prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya yang terlibat penganiayaan warga sipil Papua akan dijatuhi hukuman.

"Tim investigasi saat ini sedang bekerja di Puncak, khususnya di Gome. Kita akan usut tuntas permasalahan ini. Apapun yang terjadi di sana akan jadi bahan proses hukum nanti. Tidak ada satupun yang boleh lolos dari sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Pangdam dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).

Penyiksaan itu diketahui dari dua buah video yang viral di pelbagai media sosial. Setelah investigasi, TNI memastikan peristiwa penganiayaan di dalam video itu adalah asli dan benar adanya. Penganiayaan itu terjadi di Pos TNI di Distrik Gome Kabupaten Puncak.

Atas kejadian itu, Pangdam menyayangkan dan meminta maaf kepada warga Papua. Ia mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi dalam usaha TNI menyelesaikan permasalahan Papua.

Ia memastikan, informasi perkembangan proses hukum terhadap para pelaku bisa diakses oleh siapapun.

"Perbuatan ini melanggar hukum. Perbuatan ini mencoreng nama baik TNI. Perbuatan ini mencoreng upaya penanganan konflik di Papua. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua. Dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang," katanya.

Karena prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya telah selesai melaksanakan tugas di Distrik Gome, Kodam XVII/Cenderawasih mengajukan bantuan pemeriksaan kepada Kodam III/Siliwangi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Polisi Militer Angkatan Darat dibantu Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi. Sebanyak 42 prajurit telah diperiksa dan 13 di antaranya  diduga terlibat penganiayaan.

"Pangdam Cenderawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi," kata Kristomei Sianturi.

Kristomei menegaskan TNI tidak pernah membenarkan upaya kekerasan untuk mencari keterangan dari siapapun. Ia menyebut kejadian ini sangat disayangkan dan melanggar hukum.

"Terjadinya kekerasan ini sangat kami sayangkan. TNI AD tidak pernah mengajarkan dan tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan," pungkasnya. (Martha)