Gelapkan BBM Perusahaan, Pekerja Dipolisikan

- Papua60Detik

KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat menunjukan barang bukti BBM PT Donging Prabhawa yang diduga diselundupkan. Foto: Ami/ Papua60detik
KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat menunjukan barang bukti BBM PT Donging Prabhawa yang diduga diselundupkan. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang pekerja di PT Donging Prabhawa berinisial KB dipolisikan lantaran diduga menggelapkan BBM jenis solar dari alat berat traktor dan exavator milik perusahaan di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

Kejadian penggelepan itu terjadi mulai 10 Agustus 2022 dan terakhir kali 28 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution saat di konfirmasi  membenarkan adanya laporan polisi penggelapan BBM tersebut. 

Saat ini laporannya sudah ditangani penyidik Satuan Reskrim. Penyidik akan memintai keterangan dari pihak pelapor, saksi maupun terlapor.

“Jumlah BBM yang diambil pelaku dari alat berat sejumlah 1.600 liter. Kemudian dia jual kepada pembeli seharga Rp 10.000,” ujar Haris di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materil Rp 32.315.200.  

Modus terlapor menggelapkan BBM itu dengan cara menyedot menggunakan selang dari tanki alat berat. Aksi itu dilakukan pelaku di siang hari. (Ami)




Bagikan :