KAPP Mimika: Kebijakan Bupati Perkuat Martabat Pengusaha OAP di Tanah Sendiri
Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika. Foto: Istimewa
Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika, Yance Sani, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat bagi usaha mikro.

Menurut Yance, kebijakan tersebut merupakan langkah visioner yang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat posisi pengusaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berpartisipasi secara lebih adil dan bermartabat dalam pembangunan daerah.

Ia menilai, terbitnya kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi para pelaku usaha lokal, terutama dalam proses perizinan dan verifikasi administrasi yang seringkali terkendala oleh sistem perizinan nasional.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat. Bapak Bupati Mimika telah mengambil langkah yang sangat strategis untuk memastikan bahwa pengusaha lokal tidak tertinggal dalam proses pembangunan yang berlangsung di daerahnya sendiri,” ujar Yance, Kamis (5/3/2026).

Katanya, selama ini banyak pengusaha lokal yang telah memenuhi berbagai persyaratan administratif, namun terkendala oleh sistem digital perizinan yang belum sepenuhnya sinkron dengan kondisi di daerah.

Karena itu, menurutnya, kebijakan Pemkab Mimika ini menjadi solusi nyata yang memberikan ruang dan kepastian bagi pengusaha lokal untuk tetap berpartisipasi dalam sistem lelang proyek pemerintah secara sah dan transparan.

“Kebijakan ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghargaan terhadap pengusaha lokal. Ketika pengusaha Orang Asli Papua diberi ruang yang adil, maka mereka akan mampu menunjukkan kapasitas dan kontribusinya bagi pembangunan daerah,” katanya.

KAPP juga memberikan penghargaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah terlibat dalam merumuskan kebijakan tersebut, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika bersama dinas teknis lainnya.

Menurut Yance, sinergi antara pimpinan daerah dan perangkat pemerintah dalam merespons kebutuhan pelaku usaha merupakan indikator penting dari pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat Papua.

“Kami percaya bahwa pembangunan yang sejati bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana masyarakatnya diberi kesempatan untuk tumbuh dan menjadi pelaku utama dalam roda ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha Orang Asli Papua di Mimika, KAPP menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta membangun kapasitas pengusaha Papua agar semakin profesional dan berdaya saing.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Bupati Mimika dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi pengusaha Orang Asli Papua untuk tumbuh, berkembang, dan berdiri dengan martabat di tanahnya sendiri,” tutup Yance. (Burhan)