Soal Klaim Besi Tua Freeport, Lemasa & Lemasko Angkat Bicara
konferensi pers Lemasa & Lemasko di Timika pada Senin (20/4/2026). Foto: Martha/ Papua60detik
konferensi pers Lemasa & Lemasko di Timika pada Senin (20/4/2026). Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menegaskan bahwa pengelolaan besi tua bekas tambang milik PT Freeport Indonesia sebanyak 15.000 ton per tahun adalah sah secara hukum dan telah berlangsung sejak 2014.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Timika pada Senin (20/4/2026) oleh Direktur Eksekutif Lemasa, Jhonny Stingal Jhonny Beanal, didampingi Ketua Lemasko Gregorius Okoare dan Wakil Ketua I Lemasko Marianus Maknaepeku.

Jhonny Beanal menjelaskan, besi tua tersebut merupakan hibah PT Freeport Indonesia kepada kedua lembaga adat sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih kepada masyarakat adat pemilik gunung, sungai, dan wilayah di sekitar tambang.

"Barang ini diberikan untuk kedua lembaga adat, bukan untuk perorangan, bukan untuk yayasan, bukan untuk pihak lain. Tujuannya demi memajukan lembaga dan operasional kelembagaan adat," kata Jhonny.

Dikarenakan kedua lembaga adat tidak dapat mengelola besi tua tersebut secara langsung, maka pengelolaan dipercayakan kepada pihak ketiga, yakni PT Elhama Family. Kerja sama ini katanya sah secara hukum dengan MoU yang ditandatangani kedua lembaga adat.

"Sampai saat ini masih berlaku. Ada pihak-pihak oknum yang mengatasnamakan lembaga dan mengklaim kepemilikan, kami luruskan bahwa barang ini adalah milik kedua lembaga adat," ujarnya.

Ia mengaku, hasil pengelolaan telah dirasakan masyarakat, termasuk pembelian ambulans dan pemberian beasiswa senilai Rp11 miliar.

Ketua Lemasko, Gregorius Okoare, mengatakan besi tua tersebut milik Lemasa dan Lemasko yang memiliki dasar hukum sah dari PT Freeport Indonesia.

Besi tua yang beredar di luar Papua, seperti di Surabaya dan Jakarta, ia pastikan bukan berasal dari hibah Freeport kepada lembaga adat.

"Yang di Jakarta itu kami tidak tahu asal-usulnya, itu urusan perusahaan lain. Kami tidak ada urusan di sana," tegas Gregorius.

Ia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh berita menyesatkan. Ia meminta semua pihak menghormati wilayah adat masing-masing.

"Kami tidak pernah masuk ke wilayah adat orang lain. Kami tahu diri. Saya minta semua pihak segera berhenti dan kembali bekerja seperti biasa," katanya.

Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaepeku, menilai tindakan klaim kepemilikan besi tua oleh pihak lain sebagai sesuatu yang keliru.

Marianus menjelaskan bahwa pada 2014, melalui bagian SLD PT Freeport Indonesia, muncul gagasan pengelolaan satu pintu dengan menunjuk satu vendor untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif. Kedua lembaga adat kemudian mempercayakan pengelolaan kepada PT Elhama Family.

"Hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan, dan hingga kini berjalan baik sesuai komitmen awal," jelasnya.

Ia menyebut bahwa keberadaan kedua lembaga adat bersama PT Freeport telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Papua, khususnya di Mimika, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Sebagai penutup, Marianus mengajak semua pihak saling menghormati wilayah adat masing-masing.

"Silakan datang dan bicara baik-baik dari hati ke hati, jangan mengadu domba masyarakat Amungme dan Kamoro," pungkasnya. (Martha)