Polisi Serahkan Dua Tersangka Penadah BBM ke Kejari Merauke
Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan dua tersangka (baju merah dan tosca) ke Kejari Merauke. Foto: Ami/Papua60detik
Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan dua tersangka (baju merah dan tosca) ke Kejari Merauke. Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Polres Merauke menyerahkan dua orang tersangka yakni MJ dan DT ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/11/2023) kemarin.

MJ dan DT merupakan terduga penadah bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari salah satu perusahaan kelapa sawit di Distrik Ngguti, Merauke.

Bersama tersangka, polisi menyerahkan barang bukti berupa berupa 140 liter solar.

"Tersangka ini dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, Rabu (15/11/2023).

Kejadian itu terungkap setelah pihak perusahaan membuat laporan polisi di SPKT Pores Merauke bulan Juli 2023 lalu.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan BBM itu dari karyawan perusahaan sawit yang  menjualnya dalam kemasan jeriken air. (Ami)