11.062 Warga Mimika Tercatat Sebagai Penerima PKH & Sembako Tahap Satu
Warga antri untuk cek data penerima bantuan. Foto; Martha/ Papua60detik
Warga antri untuk cek data penerima bantuan. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Kementerian Sosial gandeng PT Pos Timika salurkan bantuan Program Keluarga Harapan dan sembako tahap pertama tahun 2025. 

Pembagian bantuan ini sudah berlangsung sejak 27 Februari.  Untuk mempermudah penyaluran dan mengurangi risiko kerumunan, pembagiannya digilir per distrik.

Kepala Kantor Pos Timika, Lindra Harianto Rajagukguk menyebut tahun ini, sebanyak 11.062 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 18 distrik Kabupaten Mimika. Hingga 5 Februari, Kantor Pos Timika sudah menyalurkan ke 5.680 KPM. 

"Tapi ini masih berjalan terus. Untuk pesisir pegunungan kita bayarkan tanggal 7 dan 8. Sementara tanggal 6, khusus untuk distrik di kota yang terlambat ambil," ujar Lindra saat diwawancarai, Rabu (06/03/2025). 

Pada PKH dan sembako tahap satu ini, negara menggelontorkan anggaran Rp7 miliar lebih di Mimika. Sembako Rp600 ribu/triwulan per KK sementara PKH bervariasi Rp225 ribu hingga Rp3,9 juta per triwulan per KK.

Apabila si penerima manfaat tidak mengambil haknya hingga tanggal yang ditetapkan, yakni 08 Maret, Lidra mengatakan itu termasuk gagal salur dan uangnya dikembalikan ke Kemensos. 

Ia tak menampik, banyak warga yang mengeluh karena namanya terhapus dari daftar penerima. Katanya, Kantor Pos hanya sebagai penyalur. Data penerima adalah wewenang Kemensos dan Dinas Sosial. 

Menurutnya, hilangnya data si penerima manfaat bisa jadi karena adanya temuan. Misalnya si penerima sudah memiliki pekerjaan yang dinilai layak oleh negara.

"Upaya dari Dinsos, bagi yang pernah mengambil di tahap sebelumnya (tahap 3 dan 4  tahun lalu), tetapi namanya hilang di tahap satu tahun ini, nanti Dinsos akan mencatat nama dan nomor HP, untuk diusulkan kembali ke Kemensos," terangnya. 

Kantor Pos juga mengalami kendala dalam pembagian bantuan ini, terutama ketika orang lain bersikeras ingin mewakili si penerima manfaat. Padahal sudah ada ketentuan dalam pengambilan yaitu membawa KTP dan hanya bisa diwakilkan salah satu nama yang tertera di Kartu Keluarga. 

"Ada juga yang mengaku saudara ingin mengambil, padahal masih saudara jauh. Dan masih banyak juga masalah internal dari si penerima," pungkasnya. (Martha)