22 Marga Mengaku Siap Bersinergi Dukung PSN di Merauke

- Papua60Detik

Sebanyak 22 marga pemilik hak ulayat di Distrik Anim-Ha, Jagebob, dan Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN. Foto: Josua/ Papua60detik
Sebanyak 22 marga pemilik hak ulayat di Distrik Anim-Ha, Jagebob, dan Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN. Foto: Josua/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 22 marga pemilik hak ulayat di Distrik Anim-Ha, Jagebob, dan Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).

Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat adat pada program pemerintah, khususnya di sektor swasembada pangan dan energi, termasuk pengembangan gula, bioetanol, serta pembangkit listrik.

Maksi Gaminjai, perwakilan dari marga Gaminjai, menegaskan bahwa seluruh pemilik hak ulayat siap berkolaborasi demi kemajuan Papua Selatan.

"Kami dari 22 marga pemilik hak ulayat dengan sepenuh hati mendukung proyek ini. Tidak ada unsur paksaan dalam penggunaan lahan kami, dan yang terpenting, kami berharap perusahaan dapat melibatkan masyarakat setempat serta generasi penerus dalam pelaksanaan PSN ini," ujarnya di Merauke, Senin (24/2/2025).

Para pemilik hak ulayat berharap kehadiran proyek ini tidak hanya membawa manfaat bagi perekonomian daerah, tetapi juga menciptakan peluang kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat adat.

Sebagai informasi, lahan yang dimiliki oleh 22 marga tersebut tersebar di tiga distrik dengan total luas mencapai 47.102 hektare.

Diberitakan sebelumnya, PT MNM mengklaim telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat pemilik tanah ulayat di tiga distrik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Kuasa Hukum Direksi PT MNM, Joko Herma Pramulyo, menyebut pembayaran ini berlangsung selama tiga hari, 24–26 Februari 2025, sebagai bagian dari kesepakatan penggunaan lahan untuk pengembangan perkebunan tebu.  PT MNM memberikan kompensasi kepada 22 marga pemilik hak ulayat dengan tarif Rp300 ribu per hektare.  

Katanya, proyek perkebunan tebu ini masuk dalam PSN guna mendukung swasembada pangan dan energi, termasuk produksi gula, bioetanol dan listrik. Ia mengaku, proses perizinannya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan standar operasional.  

"Pembangunan ini telah mendapatkan persetujuan masyarakat adat setelah melalui sosialisasi, perizinan lingkungan, dan penyelesaian hak atas tanah," kata Joko. (Josua)




Bagikan :