Alasan Evaluasi, Pemkab Mimika Kembali Berhentikan Ribuan Honorer
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika kembali melakukan pemberhentian sementara pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak atau honorer per 13 Januari 2022.
Pemberitahuan pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Bupati Mimika nomor 800/40 tertanggal 12 Januari 2022.
"Kepala Organisasi Perangkat Daerah, akana melakukan evaluasi kinerja kemudian mengusulkan kembali nama-nama honorer sesuai dengan penilaian kinerja yang telah dilakukan," seperti tertulis di dalam surat itu.
Keputusan itu dikecualikan bagi tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Mimika dan RSUD Mimika, guru (TK, SD, SMP), petugas pemungut pajak dan retribusi daerah, petugas Dinas Perhubungan yang bekerja di lingkup Pemkab Mimika, Satpol PP, Petugas BPBD.
Batas waktu penilaian atau penyampaian jumlah honorer yang akan menandatangani kontrak baru paling lambat Februari minggu ke-3.
Kepala BKD Mimika Hermalina Imbiri ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat itu. Ia mengaku baru akan mendistribusikan surat edaran tersebut.
"Iya itu benar, kami baru akan distribusi ke OPD, itu mungkin dari orang umum yang sampaikan dari arsip surat, tapi kita akan bagi," ujarnya.
Beberapa kepala OPD yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat edaran itu.
"Saya belum tahu mas, masih di masjid, saya akan cek di kantor," kata Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo.
Pemkab Mimika pernah mengambil kebijakan serupa pada 31 Mei 2021 lalu. Alasannya, evaluasi kinerja karena tenaga honorer dianggap terlalu membebani anggaran. (Fachruddin Aji)