Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan, Digilir Tiga Pelaku
Tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kiri ke kanan BA, CT dan EN. Foto: Amma/ Papua60detik
Tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kiri ke kanan BA, CT dan EN. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang anak di bawah umur di Kota Timika jadi korban persetubuhan tiga orang berbeda.

Masing-masing pelaku berinisial BA, CT dan EN. BA adalah kakak angkat korban, EN ayah angkatnya sementara CT adalah oknum guru di tempat korban sekolah.

Lantaran tidak tahan lagi, korban melapor ke guru dan ke Dinas P2TP2A hingga dilaporkan ke Polres Mimika.

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban dilaporkan telah berulang kali disetubuhi. BA yang adalah kakak angkat korban melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 di kediamannya Kampung Karang Senang, SP3. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.

"Ada yang 11 kali ada yang enam kali. Yang cuma satu kali itu yang guru, mau kedua dia, cuma ditolak tanggal 1, Rabu kemarin," ujar Hermanto saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (6/11/2023).

Dari penyelidikan polisi, selain di SP3, korban disetubuhi di perumahan salah satu SMA Negeri tempat ayah angkatnya bekerja sebagai satpam sekolah.

"Tersangka kita tangkap di sekitar sekolah SMA Negeri di SP5. Ketiganya ditangkap di sana," ujarnya. 

Korban kini dalam pendampingan Dinas P2TP2A. 

"Kepada seluruh siswa maupun anak, apabila mendapat tindakan keji seperti itu jangan takut untuk melaporkan ke guru dan kami," kata Hermanto.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (2) juncto pasal 76e, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Amma)