Beredar Uang Palsu, Modusnya Diselipkan Dalam Uang Asli
Papua60detik - Satreskrim Polres Nabire berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, FL, SA dan MM.
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Harydika Eka Anwar mengungkap, uang palsu itu beredar dalam transaksi pembelian barang.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu rupiah," katanya dalam rilis Humas Polda Papua, Kamis (2/11/2023).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Bertu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko, kios dan warung lebih berhati-hati saat menerima uang dari konsumen.
"Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya. (Amma)