Bulan Ramadan, THM dan Penjualan Miras Dibatasi
Papua60detik - Sambut bulan Suci Ramadhan, pemerintah Kabupaten Mimika membatasi operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras.
Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengaku telah mendatangi surat edarannya.
"Kita harus menghormati bulan suci Ramadan ketika saudara kita umat Muslim menjalankan ibadah puasa, itu konsen pemerintah daerah. Saya sudah menandatangani, seharusnya surat edaran itu sudah diedarkan," kata Yonathan Demme saat diwawancarai, Kamis (27/02/2025).
Ia perintahkan Satpol PP untuk menjalankan pengawasan dan bekerja sama dengan satuan kepolisian setempat.
"Kita harus menjaga kondusifitas masyarakat kita dalam suasana menyambut bulan Ramadan," pungkasnya. (Martha)