Bulog Timika Jual Minyakita, Ini Harga dan Syarat Belinya
Senin, 12 Juni 2023 - 19:34 WIT - Papua60Detik
6486f4ac48515.jpg)
Papua60detik - Kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan dapur merupakan bagian yang utama. Pemerintah telah mengeluarkan produk Minyak turunan kelapa sawit yang telah disubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14000.
Minyak Goreng dengan merk Minyakita itu telah sampai ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di Timika sendiri saat ini yang mendatangkan Minyakita dari produsen hanya Badan Urusan Logistik (Bulog) KCP Timika.
Bulan lalu misalnya, Bulog Timika telah mendatangkan sebanyak dua kontainer atau sekitar 40.000 liter minyak goreng dalam kemasan botol.
Kepala Bulog KCP Timika Riyadi Muslim mengatakan dari 40.000 liter minyak goreng yang didatangkan itu kini masih tersisa sekitar 20.000 liter.
"Minyakita ini sebetulnya bisnis to bisnis jadi kami mendapatkan dari bisnis juga," ujar Riyadi di Timika, Senin (12/6/2023).
Katanya, jika pengecer ataupun ritel yang mau mengambil minyak goreng dari pemerintah itu diharuskan untuk terdaftar di rumah makan kita (RPK) milik Bulog.
Bulog sendiri melepas harga Rp12.600 kepada konsumen atau toko dan pengecer dengan syarat harga jual ke pembeli sesuai dengan harga eceran tertinggi, Rp14 ribu.
Namun bagi yang baru mau mengambil harus masuk dalam antrian. Bulog pun akan memastikan bahwa konsumen tersebut harus memasarkan dengan harga jual sesuai HET.
"Untuk toko yang mau mengambil harus terdaftar di RPK (Rumah Pangan Kita) Bulog. Tapi untuk konsumen awal kita lihat bahwa harus benar-benar sampai ke tempatnya. Jadi orang baru ambil kita harus pastikan bahwa dia menjual disitu dan kalau dia jual diatas HET maka kami tidak akan berikan dia lagi," katanya.
Menurutnya Bulog sendiri melakukan pembatasan untuk memastikan Minyakita terbagi rata.
"Tidak boleh ada pengambilan sekaligus, yang kami bagi hari ini dia ambil, besok tidak boleh ambil lagi, kami bagi rata semua," ungkapnya.
"Yang baru mau ambil harus masuk ke dalam antrian dulu, karena kalau kita langsung bagi satu kali habis, lalu bagaimana kita bisa menjaga keseimbangan harga di pasaran," lanjutnya.
Syarat untuk mengambil atau mendapatkan Minyakita konsumen hanya perlu membawa KTP dan tanda bukti kepemilikan kios.
"NPWP juga kalau ada. Jadi kalau stok yang kami dapat banyak bisa juga kami bagi banyak tapi harus orangnya langsung yang nerima," terangnya.
Sementara untuk stok minyakita di Bulog masih ada sekitar dibawah 20 ribu liter.
"Jadi kami pelan-pelan salurkan untuk tetap menjaga stok di pasaran tetap ada," tutupnya. (Eka)