Buruh Moker PT Freeport Aksi Damai, Desak DPRK Mimika Bentuk Pansus
Sejumlah aksi massa korban mogok kerja PTFI demonstrasi di kantor DPRK Mimika, Kamis (12/2/2026). Foto: Eka/ Papua60detik
Sejumlah aksi massa korban mogok kerja PTFI demonstrasi di kantor DPRK Mimika, Kamis (12/2/2026). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Ratusan korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) mendatangi Kantor DPRK Mimika, Kamis (12/02/2026).

Dengan poster dan spanduk terbentang di halaman gedung wakil rakyat, mereka menuntut keadilan atas hak buruh yang dinilai belum pernah benar-benar dipulihkan.

“Sembilan tahun berjuang tanpa kepastian,” tertulis pada poster yang dibawa massa aksi. 

Di spanduk lain buruh moker menulis, “mogok kerja telah dinyatakan sah sesuai Perjanjian Kerja Bersama dan Nota 1. Freeport harus membawa masalah ini ke jalur PHI, bukan menghukum buruh, bukan memutus hak secara sepihak, bukan membiarkan pekerja terkatung-katung". 

Bagi mereka, mogok kerja 2017 bukan pelanggaran, melainkan hak konstitusional yang telah dinyatakan sah secara hukum. Karena itu, negara dinilai tidak boleh tinggal diam.

Mereka mendesak DPRK Mimika segera membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh yang terdampak mogok kerja. Isu divestasi saham pemerintah sebesar 51 persen turut disinggung. Menurut mereka, keuntungan dari divestasi tidak sebanding dengan penderitaan dan ratusan nyawa yang disebut hilang dalam pusaran konflik industrial tersebut.

"Kami minta bapak ibu DPRK segera bentuk Pansus. Jangan hanya duduk di sini lalu pulang,” kata Koordinator Aksi James Billy Laly,. 

Mereka mengingatkan agar persoalan buruh tidak dijadikan komoditas politik atau ladang bisnis.

“Kami datang menuntut hak kami. DPR adalah perwakilan rakyat. Bapak ibu bekerja untuk kami, jangan hanya duduk saja,” tegasnya.

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan lima poin tuntutan utama: Pertama, menghentikan praktik “negara dalam negara” dengan meminta pemerintah bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia. Kedua, mendesak DPRK dan Pemkab Mimika mengambil peran aktif, termasuk menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan. Mereka juga meminta Kemnaker segera menjalankan mandat Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2017 dengan melakukan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

Ketiga, menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang, sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan. Keempat, mendesak DPRK Mimika membentuk Pansus Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI dan mengembalikan hak pekerja yang dianggap telah dilanggar. Kelima, memberikan ruang komunikasi selama 21 hari untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jika tuntutan diabaikan, mereka menyatakan siap melakukan aksi pendudukan massal di kantor-kantor terkait hingga keadilan benar-benar terwujud. (Eka)