Bupati: Palang Sekolah Lagi Maka Ditangani Sebagai Persoalan Keamanan
Papua60detik – Bupati Mimika, Johannes Rettob menyikapi aksi pemalangan empat sekolah yang terjadi pada Rabu (14/01/2026).
Empat sekolah yang dipalang dan ruang kelasnya digembok yakni SMA 1 Mimika, SMP Negeri 7, SD 1 Inpres Inauga dan SMA Negeri 7.
Atas kejadian itu, Bupati mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional Mimika, Bagian Hukum, Kesbangpol, BPKAD, Kuasa Hukum Pemkab dan Pengadilan Negeri Mimika.
Usai pertemuan, Bupati menjelaskan bahwa pihak sama selama ini terus menggugat sejumlah aset pemerintah yaitu PPI Pomako, SMA Negeri 1, Kantor Bupati Lama di SP5, SD Inpres Sempan Barat, lahan perumahan DPRK, SMP Negeri 7, serta kantor Damkar SP2.
Padahal dari tujuh lahan tersebut, lima titik sudah terselesaikan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara lahan Damkar SP2 tidak dilanjutkan karena penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga gugatan dinyatakan gugur. Sementara lahan di Pomako dimenangkan pihak penggugat.
Selain tujuh lokasi tersebut, beberapa titik di Kabupaten Mimika masih sering dipersoalkan terkait pembayaran oleh pemerintah. Soal pembayaran kata John Rettob, hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Jika tanah-tanah tersebut ternyata bisa kita bayar, kita bayar. Maka silakan proses hukum, lapor ke pengadilan. Nanti kita akan melakukan pembayaran itu sesudah keputusan pengadilan. Silakan gugat pemerintah dan kabupaten," kata John Rettob.
Menurutnya, kasus sengketa tanah seperti ini terjadi hampir setiap tahun. Beberapa pihak terus-menerus mengajukan gugatan, termasuk orang-orang yang tidak memiliki kepentingan langsung.
"Kita akan telusuri dan hati-hati karena ada orang yang tidak berkepentingan apa-apa tetapi mereka juga ikut menggugat. Kita sudah punya data. Saya meminta kepada semua yang terlibat mundur dan tidak usah lagi, saya sadar akan keputusan-keputusan ini," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat memahami bahwa pemerintah tidak tinggal diam menangani persoalan sengketa tanah. Pemkab terus memantau dan menilai langkah-langkah agar penyelesaian masalah dapat dilakukan tepat dan berdasarkan undang-undang.
Apalagi pemalangan yang terjadi saat ini juga menyasar sejumlah sekolah. Bupati menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dipalang, karena berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan. Jika pemalangan kembali terjadi, hal tersebut akan ditangani sebagai persoalan keamanan.
"Pemerintah tidak tinggal diam. Kita terus melihat apa yang harus dilakukan. Tapi pemerintah membayar pun harus berdasarkan keputusan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai pemerintah bayar, imbasnya ke pemerintah. Ini penting," pungkasnya. (Martha)