Cakupan MBG di Mimika Capai 39 Ribu Siswa, 14 Distrik Belum Terlayani
Papua60detik - Koordinator Regional BGN Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang mengklaim perkembangan Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Mimika menunjukkan capaian signifikan sejak pertama kali diluncurkan pada 28 Juli 2025.
Menurutnya, melalui program nasional ini, penerima manfaat MBG sudah mencapai 39.545 peserta didik, mampu menyerap 697 tenaga kerja di 18 SPPG yang ada di Kabupaten Mimika. Dan penerima manfaat non peserta didik (bayi, ibu hamil, balita) berada di angka ribuan.
Namun, program ini belum dirasakan secara merata oleh penerima manfaat. Sejauh ini, di Kabupaten Mimika masih empat distrik yang terlayani, yakni Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Mimika Timur. 14 distrik lainnya masih menunggu.
Begitupun jumlah sekolah, meski tidak disebutkan jumlah pastinya, Nalensius menjelaskan sekolah-sekolah yang telah menerima program tersebut tersebar di empat distrik di atas dan berada di wilayah perkotaan.
Fakta di lapangan, sejumlah sekolah di empat distrik tersebut, hingga saat ini belum juga mendapatkan program MBG. Menjawab hal tersebut, Nalensiu Situmorang mengatakan kendalanya adalah keterbatasan jumlah SPPG. Dengan 18 SPPG, melayani empat distrik, menurutnya jumlah tersebut masih kurang.
"Jumlah dapur di sini baru 18. Satu dapur itu hanya mencakup 2.500 sampai 3.000 (penerima manfaat). Jumlah SPPG yang masih sedikit, sehingga belum belum semua mendapatkan MBG. Kita akan evaluasi berapa lagi kebutuhan SPPG di Kabupaten Mimika ini," terangnya.
Untuk mempercepat luas jangkauan, Nalensius mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah. Salah satu fokus pada pertemuan itu adalah percepatan layanan khususnya di wilayah terpencil, pinggiran, dan pedalaman. Pertemuan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk menentukan target.
"Mekanisme aglomerasi itu berbeda dengan terpencil. Kita lakukan rapat ini untuk akselerasi. Percepatan di wilayah-wilayah terpencil, pinggiran, pedalaman, agar segera mendapatkan MBG. Bukan hanya di wilayah perkotaan saja," ujarnya.
Di daerah terpencil, proses pengusulan dilakukan melalui satuan tugas (satgas) yang bertugas menghitung kebutuhan dan memastikan persiapan lokasi. Nalensius menyebut, dalam pelaksanaanya, pemerintah menjalin kerja sama dengan yayasan-yayasan lokal sebagai pengelola. (Martha)