Data Sementara Kabupaten Sorong: 132.267 Penduduk, 41,09 Persen OAP
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, terus mendata dan memvalidasi data Orang Asli Papua (OAP) sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan penyaluran program afirmasi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong Weynand Noak Fami mengatakan pendataan OAP telah dimulai sejak Agustus 2025 dan berlanjut pada tahun ini dengan menyasar distrik-distrik yang mayoritas dihuni masyarakat asli Papua.
"Pendataan ini merupakan tahun kedua. Pada 2026 kami fokus melakukan validasi agar data OAP semakin akurat sebagai dasar berbagai program pemerintah," katanya.di Aimas, Rabu (15/7/2026) seperti dilansir ANTARA.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, dari total penduduk Kabupaten Sorong sebanyak 132.267 jiwa, terdapat 54.379 jiwa atau sekitar 41,09 persen yang merupakan OAP dengan 26.146 laki-laki dan 28.233 perempuan.
Ia mengatakan data tersebut masih terus diperbarui melalui proses verifikasi di lapangan.
Menurut dia, pada semester pertama 2026 tim pendataan difokuskan di distrik-distrik berbasis OAP yakni Saengkeduk, Klaso, Klaili, Makbon, Sayosa, Sayosa Timur, Moisegen, hingga Seget.
Selanjutnya pada semester kedua, pendataan akan dilanjutkan ke wilayah Klabra Raya hingga Salawati Selatan untuk memastikan seluruh OAP terdata secara valid.
"Pendataan dilakukan secara berkelanjutan karena kami juga memperbarui data penduduk yang baru lahir maupun yang telah meninggal dunia sehingga data tetap mutakhir," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Sorong mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta melalui APBD 2026 untuk mendukung pelaksanaan pendataan tersebut.
Anggaran itu, kata dia, digunakan untuk kebutuhan operasional petugas lapangan, transportasi, konsumsi, serta pelibatan kepala suku dalam proses verifikasi marga masyarakat adat di setiap distrik.
Selain tokoh adat, Disdukcapil juga melibatkan pemerintah kampung dan gereja dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, rumah ibadah dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi karena menjadi tempat berkumpulnya warga setiap pekan.
Weynand menjelaskan proses validasi dilakukan menggunakan data administrasi kependudukan berbasis Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga identitas setiap warga dapat diverifikasi berdasarkan nama dan alamat.
Pendataan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama akses menuju kampung-kampung terpencil serta keterbatasan kehadiran tokoh adat yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data.
"Meski demikian kami targetkan hasil pendataan OAP dapat dilaporkan kepada Bupati Sorong pada akhir 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan persiapan pendataan OAP pada tahun berikutnya," ucap dia. (Redaksi)