Disnakertrans Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Industri

- Papua60Detik

Sosialisasi perselisihan industri, moker dan penutupan perusahaan bagi perusahaan dan serikat pekerja. Foto: Faris/Papua60detik
Sosialisasi perselisihan industri, moker dan penutupan perusahaan bagi perusahaan dan serikat pekerja. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika menggelar sosialisasi perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berakibat atau berdampak pada kepentingan di suatu daerah, Selasa (9/7/2024).

Sosialisasi menghadirkan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial pada Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker,  Heru Widianto dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Pada Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Reytman Aruan.

Staf Khusus Bupati, Inosensius Yoga Pribadi yang membuka sosialisasi mengatakan pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Katanya, pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. 

Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperhensif antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing.

“Untuk itu saya harap kepada peserta perwakilan perusahaan dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya, dan dapat mengaplikasikan ilmu materi yang didapat dari kegiatan ini ditempat kerja masing-masing,” Pungkasnya  (Faris)




Bagikan :