DPRK Mimika Rampungkan Penyusunan Tatib, Paripurna Pekan Depan
Kamis, 06 Maret 2025 - 15:47 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika periode 2024-2029 telah merampungkan pembahasan penyusunan Tata Tertib (Tatib) yang dijadwalkan akan diparipurnakan pekan depan.
Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar mengatakan, pembahasan ini merupakan tahap akhir dalam penyusunan Tatib yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
"Penyusunan Tatib kali ini berbeda dengan Tatib yang lalu. Dimana perbedaannya adanya kelompok khusus anggota DPRK jalur pengangkatan sehingga perlu diatur di dalam adanya penambahan pasal yang menjadi tambahan tata tertib ini," jelas Iwan Anwar kepada awak media usai memimpin rapat di Ruang Serba Guna DPRK Mimika, Kamis (6/3/2025).
Iwan Anwar menegaskan bahwa Tatib ini menjadi pedoman bagi anggota DPRK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tatib ini mengatur segala hal yang boleh dan tidak boleh.
Selain itu, jumlah komisi dalam DPRK Mimika juga telah ditentukan. "Jumlah anggota DPRK saat ini adalah 44 orang, sehingga komisi yang dibentuk ada empat, yakni Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, dan Komisi 4. Sekarang kita menggunakan angka, bukan huruf seperti sebelumnya," ungkapnya.
Lanjut Iwan Anwar, dari empat komisi ini terakomodir dari 8 fraksi, yakni Fraksi Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, Demokrat, Fraksi gabungan dari beberapa Partai Politik yakni, Partai (Perindo - NasDem) dengan nama Fraksi 'Eme Neme Yauware', (PBB - PAN dan Hanura) dengan nama nama Fraksi 'Rakyat Bersatu' serta Kelompok Khusus dari DPRK jalur pengangkatan/ Otsus.
Selanjutnya ,Dari masing masing fraksi ini akan mengirimkan satu - dua anggota untuk masuk dalam komisi komisi.
Menurut Iwan Anwar, penambahan kalimat terkait "kelompok khusus" untuk anggota DPR jalur Otsus atau pengangkatan dalam Tatib merupakan hal penting.
"Setelah mereka masuk sebagai anggota DPRK, mereka secara otomatis memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRK dari jalur pemilihan," tegasnya.
Dari semua itu, kata Iwan Anwar, yang terpenting adalah penambahan kalimat kelompok khusus. Dimana kelompok khusus itu setelah masuk menjadi anggota DPRK secara otomatis mereka memiliki hak dan kewajiban sama seperti DPRK dari jalur pemilihan.
"Dan Tatib ini, kalau tidak ada halangan kita paripurnakan pada Selasa 11 Maret, minggu depan," pungkasnya. (Faris)