DPRK Mimika Tetapkan Fraksi dan Tata Tertib
Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar, Foto: Faris/ Papua60detik
Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – DPRK Mimika resmi menetapkan keanggotaan fraksi-fraksi serta mengesahkan tata tertib dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/3/2025).

Pembentukan fraksi di DPRK Mimika mengacu pada ketentuan pasal 162 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan setiap anggota DPRD bergabung dalam salah satu fraksi.

Berdasarkan keputusan masing-masing partai politik dan kelompok khusus, susunan fraksi di DPRK Mimika adalah sebagai berikut: Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu, Fraksi Eme Neme Yauware dan Kelompok Khusus dari DPRK jalur Otsus atau pengangkatan 

Selain itu, dalam rapat ini juga ditetapkan tata tertib DPRK Mimika yang menjadi pedoman kerja dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tata tertib ini juga mengatur etika serta disiplin anggota dewan.

Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar, menegaskan bahwa penyusunan tata tertib ini telah melalui kajian mendalam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembahasan tata tertib dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Kami berharap, dengan tata tertib yang telah disempurnakan ini, DPRK Mimika dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan lebih baik," ujar Iwan Anwar. (Faris)