Eltinus Omaleng Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Eltinus Omaleng di Lapas Kelas I Makassar. Foto: Istimewa
Eltinus Omaleng di Lapas Kelas I Makassar. Foto: Istimewa

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 523 K/Pid.Sus/2024 terhadap mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. 

Terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (29/5/2024).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan, Eltinus akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

"Hari ini (29/5), Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," jelasnya. 

Informasi yang ia terima, Eltinus telah melunasi denda Rp200 juta sebagaimana disebut dalam putusan MA. KPK segera menyetorkannya ke kas negara.

Rilis lain yang diterima redaksi, Eltinus dengan inisiatif sendiri mendatangi Lapas Kelas I Makassar menindaklanjuti putusan MA. Langkah ini merupakan sikap Eltinus yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

Seyogyanya berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang, tapi sejak awal dengan adanya putusan MA, ia menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut. 

Eltinus berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika pada Selasa (28/5/2024) dan langsung menghadap ke Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan KPK atas putusan  Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan yang memutus  lepas Eltinus dari kasus tersebut.

Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Eltinus divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan begitu, putusan kasasi tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks. (Amma)