GKI Mimika Soroti Peniadaan Ibadah Selama PPKM Level 4
Ketua Klasis GKI Mimika, Pdt.Lewi Sawor.    Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Ketua Klasis GKI Mimika, Pdt.Lewi Sawor. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Mimika, Pendeta Lewi Sawor menyoroti poin peniadaan ibadah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) level 4 yang diputuskan Pemda Mimika dalam rapat evaluasi, Jumat (30/7/2021) lalu.

Menurut Lewi, peniadaan atau pelarangan peribadatan merupakan keputusan yang tidak adil. Karena jika bicara soal penerapan protokol kesehatan, gereja khususnya GKI sangat patuh.

Jaga jarak dalam gereja sudah diatur sebagaimana aturan pemerintah, wajib masker selama ibadah berlangsung, jam ibadah hanya 1 jam, pemberian persembahan dilakukan sesudah ibadah supaya umat  bisa langsung cuci tangan.

Bahkan kapasitas gereja hanya 50 persen, sehingga ada jemaat atau gereja yang melakukan ibadah sampai 7 kali. Keluar dan masuk gereja pun diatur sebaik mungkin agar jemaat tidak berdesakan dan tetap menjaga jarak.

Ia menyayangkan poin ini dan meminta tim gugus mengevaluasinya kembali. Sangat tidak adil menurutnya ketika gereja dan semua tempat peribadatan harus ditutup, sementara tempat-tempat umum seperti pertokoan dan pasar masih tetap dibuka sementara di situlah penularan covid-19 justru bisa terjadi karena tidak ada penerapan prokes ketat.

“Di pertokoan orang seenaknya tidak jaga jarak, tidak pake masker tapi tidak disuruh tutup. Tapi gereja yang orang ibadah hanya 1 jam, duduk sopan, jaga jarak, pake masker wajib cuci tangan dan cek suhu tubuh sekarang justru diminta ditiadakan. Logikanya bagaimana?,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Ia menegaskan, jika pada dasarnya GKI Klasis Mimika sangat mendukung PPKM level 4 ini, namun ia tidak terima dengan penutupan gereja.

Menurutnya, poin ini harus menjadi pembahasan khusus. Karena ia selaku Ketua Klasis GKI Mimika tidak tahu dan bingung jika harus meminta jemaat kembali meniadakan ibadah.

Dan ia menilai kebijakan pemerintah tidak konsisten, karena belum cukup 1 bulan Pemberlakukan PPKM berbasis mikro yang seharusnya sampai 7 Agustus nanti, tapi sudah memutuskan PPKM Level 4 yang terhitung 1 sampai 14 Agustus.

“Kami pada prinsipnya memberi apresiasi dan menghargai keputusan pemerintah daerah yang memberi kebijakan demi keselamatan masyarakat. Hanya kami pendeta mengalami situasi cukup sulit dari kebijakan pemerintah yang menurut kamu tidak konsisten. Kami sudah mengacu pada PPKM skala mikro dan tiba-tiba dilakukan penerapan PPKM Level 4,” ungkapnya.

Jika tim Satgas Covid-19 memantau gereja, maka Lewi meminta tim gugus memantau tempat-tempat umum lainnya. Karena menurutnya disanalah prokes tidak dijalankan. Bukan justru di gereja.

Pemerintah membuka aktivitas perekonomian karena menganggapnya sebagai kegiatan esensial. Tapi menurut Lewi, gereja atau ibadah juga bagian esensial dalam kehidupan manusia.

“Jangan segampang itu mengatakan ibadah bukanlah bagian esensial dari bagian hidup manusia. Hati-hati, sangat berbahaya,” tutupnya. (Anti Patabang)