Kasus Dugaan Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap 1

- Papua60Detik

Ilustrasi korban kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi korban kekerasan terhadap anak.

Papua60detik - Kasus oknum anggota Polres Mimika inisial MK yang diduga memperkosa anak di bawah umur pada 8 Januari 2025 lalu telah masuk tahap satu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengonfirmasi telah menerima berkas perkaranya.

"Kami terima berkas yang baru masuk ini, ada dari anggota kepolisian inisial MK. Masih tahap satu, masih proses penelitian," ujar Kasie Intel Kejari Mimika Royal Sitohang, Kamis (27/2/2025). 

MK dilaporkan atas tuduhan tindak pidana perlindungan anak dengan LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor. 

Korbannya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di Timika. Perbuatan MK terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor tentang tindakan MK. Pelapor lalu mendatangi SPKT Polres Mimika melaporkan MK. 

Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya yang berinisial MK

"Sudah di tempat khusus (Patsus), di Propam selama 30 hari. Untuk pidananya nanti tunggu hasil dari penyidik. Ditunggu saja, nanti saya sampaikan," ujar Billy kepada wartawan, Senin (3/2/2025). 

Ia mengatakan, hasil visum korban sudah terbit. Penyidik pun telah melakukan gelar perkara. (Eka)




Bagikan :