Kecewa Pelaku Mutilasi Kabur, Karel Gwijangge Duga Ada Oknum Petugas Terlibat
Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge. Foto: Eka/ Papua60detik
Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge menyayangkan dan kecewa atas kaburnya empat narapidana yang salah satunya, pelaku kasus mutilasi bernama Roy Marthen Howay dari Lapas Kelas IIB Timika pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.

Karel Gwijangge yang merupakan keluarga dari korban mutilasi menduga, keterlibatan oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika dalam peristiwa kaburnya empat narapidana itu.

"Ada narapidana kabur dari Lapas itu kami  sebut lagu lama,  karena memang sering terjadi, dan tidak mungkin mereka melarikan diri murni, pasti ada keterlibatan oknum. Itu pasti kelalaian Lapas. Apakah karena fasilitasnya kurang atau memang ada ikut bermain," tudingnya saat ditemui wartawan, Senin (23/10/2023).

Sejak awal kasus mutilasi itu, kata Karel, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Pihak keluarga bahkan berkomitmen menjaga keamanan selama proses hukum.

Sayangnya, setelah divonis bersalah, pelaku justru berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Timika. Padahal kasus itu salah satu kasus besar dan jadi sorotan semua pihak.

Ia meminta baik keluarga pelaku maupun korban bekerja sama dengan aparat hukum dengan melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.

"Kami tidak dendam dengan siapapun, tapi kami mau keadilan itu ditegakkan. Yang bersangkutan harus bertanggung jawab," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat narapida kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada Sabtu (21/10/2023). Satu di antaranya adalah RMH alias Roy yang merupakan narapidana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga yakni RMH alias Roy.

"Betul, Roy dan tiga napi lainnya kabur kemarin sore sekitar jam 7. Mereka kabur bersamaan dengan cara melompat pagar, tapi sebelumnya mereka gunting dulu kawat di samping blok Mambruk," kata Kalapas Kelas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023). (Eka)