Kepala Kampung Kini Jabat 8 Tahun, Pemkab Agendakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan
Papua60detik - Pemkab Mimika mengagendakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung pada pertengahan tahun 2025.
Pengukuhan itu dilakukan sesuai Undang-undang Desa perubahan kedua nomor 6 tahun 2014 ke undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa.
"Sudah diubah menjadi 8 (tahun) 2 (periode). Sehingga semua kepala kampung dari 75 ribu desa yang ada di Indonesia mengalami perubahan," ujar Kepala Bidang Pemerintah Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika Frits Werimon, Senin (3/3/2025).
Apabila periodenya berakhir di Desember 2024 maka mereka akan otomatis melanjutkan dua tahun lagi. Di Mimika sendiri, sesuai SK Bupati periodesasi kepala kampung/desa itu 31 Desember 2019 dan akan berakhir 31 Desember 2025.
"Kan enam tahun, tetapi karena terjadi perubahan undang-undang baru maka ada penambahan dua tahun, sehingga berakhirnya masa jabatan mereka nanti pada 31 Desember 2027," katanya.
Dalam pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, maka secara tomatis, seperti bamuskam dan seluruh perangkat kampung juga ikut diperpanjang.
"Sehingga kami berharap di tahun ini masih ada kepala kampung yang terjadi pergantian bisa segera diselesaikan. Sehingga rencana kalau tidak ada kendala kami lakukan pengukuhan penambahan masa jabatan di pertengahan tahun," pungkasnya. (Eka)