Kerap Beraksi di Timika, Tiga Anggota Sindikat Perampok ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Papua60detik - Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga anggota sindikat perampokan lintas provinsi.
"1 Oktober 2024 telah diputus, putusannya lima tahun, tiga terdakwa yakni M Irfan, Dani Aryanto dan Akbar Daeng Tinggi. Karena ada beberapa yang sudah mengulangi (perbuatannya) ketiganya (dihukum) lima tahun," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Timika Khusnul F Zainal saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (14/2/2025).
Di Timika mereka sedikitnya telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Jalan Sam Ratulangi Mimika, di Jalan Cenderawasih di Jalan Hassanudin. Modusnya memecahkan kaca mobil lalu merampok barang berharga korban.
"Yang bersangkutan kelompok pecah kaca yang beraksi di Timika merupakan sindikat lintas provinsi," kata Iptu Fajar Zadiq yang menjabat Kasat Reskrim Polres Mimika saat itu.
Setelah mendapat hasil di Timika mereka terbang ke Makassar lalu ke Kalimantan dan Surabaya. Selain di Timika mereka tercatat pernah beraksi di Kota Samarinda.
Tapi pada aksi terakhirnya sekitar Februari 2024 di Timika, aparat kepolisian berhasil meringkus M Irfan dan Deni Arianto. Sementara D Tinggi baru berhasil ditangkap pada 8 Mei 2024 di Gorontalo. (Eka)