Korban Penganiayaan Perumahan Regency Lapor Polisi
Korban bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik
Korban bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Korban penganiayaan di Perumahan Regency SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana telah membuat laporan polisi di SPKT Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Kamis (18/7/2024). 

Terdapat tiga pelapor dalam satu berkas perkara kasus penganiayaan pada 13 Juli lalu itu. 

"Kami tetap ikuti proses semua yang menyangkut kriminal pintu masuknya lewat laporan polisi," kata Kuasa hukum pelapor dari YLBH Bahtera Efata Kemulyaan Surga Frangky Kambu saat ditemui di Polres. 

"Jadi laporan polisi ini sudah ada, dan akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya untuk penyidikan dan seterusnya itu kewenangan polisi. Kita semua kasih kepercayaan ke kepolisian," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan terhadap MU beredar beberapa hari lalu.

MU menjelaskan, penganiayaan itu bukan hanya kepada dirinya, termasuk dua orang lain yang salah satunya adik kandung MU juga turut menjadi korban pelaku yang di dalamnya disebut ada oknum dari pengacara. 

MU mengaku dianiaya oleh sekitar lima orang, sementara adiknya hanya satu orang yang memukul dan satu orang lain yang dia tidak kenal itu juga mendapat perlakuan keji. 

"Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan," ujar MU kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). 

Penganiayaan itu  terjadi pada 13 Juli 2024 atau saat malam minggu di salah satu rumah di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang. 

Dijelaskan saat itu dia dijemput paksa oleh para pelaku saat dirinya sedang membeli kupon toto gelap (togel) di dekat stadion sepakbola Wania, SP1 Kamoro Jaya. 

MU dimasukkan ke mobil oleh para pelaku, dan diminta untuk menjemput korban lain, yakni JM adik kandung MU yang saat itu juga sedang berada di wilayah SP1. 

"Mereka (pelaku) menjemput saya karena pengakuan dari seseorang yang mereka sudah jemput dan aniaya sebelumnya. Saya dan  orang itu tidak kenal. Orang itu asal tunjuk saya, karena mungkin tidak tahan setelah dianiaya oleh para pelaku," jelas MU. 

"Saat tiba di perumahan Regency belakang Bank BRI SP3, saya dianiaya lima orang pelaku dengan tangan saya diborgol ke belakang," lanjutnya. 

Bahkan katanya, korban juga ditodong pistol oleh salah satu dari pelaku tersebut. 

Akibatnya, MU mengalami luka pada bagian bibir, wajah dan pada bagian kepala. Dia bersama keluarganya akan membuat laporan ke Polres Mimika untuk pemulihan nama baik serta menuntut ganti rugi kepada para pelaku. 

Sementara, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Stefanus Yimsi mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi dari salah seorang terduga pelaku yang menyambangi kantornya.

Katanya, terduga pelaku tersebut mengaku, sebelum terjadi penganiayaan awalnya mereka sedang mencari pelaku kasus pencurian sepeda motor, tetapi mereka berusaha untuk mengungkapnya sendiri.

"Akhirnya masalah tidak jelas, harusnya mereka melapor ke polisi, biar nanti polisi yang bekerja," ujar Yimsi. 

Ia mengatakan, kepolisian sempat merespon ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit karena terjadi luka-luka pada korban. 

Polisi menduga korban ada tiga orang, namun hingga saat ini korban belum membuat laporan polisi. (Eka)