Korupsi di Dinas PMK Merauke, Polisi: Modusnya Kegiatan Fiktif
Papua60detik - Kasus dugaan korupsi di Dinas PMK Kabupaten Merauke tahun anggaran 2020 masih berproses di Polres Merauke.
Sejauh ini, sudah 19 orang saksi diperiksa, termasuk tersangka dan dua saksi ahli.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Merauke telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MR selaku bendahara pengeluaran dan AA selaku mantan kepala dinas PMK.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan kedua tersangka yakni MR, mantan bendahara pengeluaran dan AA selaku mantan kepala dinas PMK.
"Dari dana uang persediaan (UP) Rp1 miliar, Rp702 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Modusnya membuat kegiatan fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, Senin (31/10/2023).
Kasat Reskrim mengungkap, saat diperiksa AA mengaku tidak menggunakan uang itu sepeser pun.
“Kita punya hasil pengembangan, ada uang Rp9 juta di pakai untuk bayar kuliah. Kita lihat saja di pengadilan nanti” tandasnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Ami)