Lelang Tambang Migas Agimuga, ini Sikap Pemprov Papua Tengah
Papua60detik - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fred James Boray menyikapi berbeda langkah pemerintah pusat melelang wikayah kerja minyak dan gas Akimeugah I dan II.
Jika masyarakat adat Agimuga menyatakan penolakan, Fred James Boray malah meminta masyarakat terbuka pada investasi. Menurutnya, dengan investasi, pembangunan dapat berkembang cepat.
Baca Juga: Warga Fanamo & Ohotia Butuh Rumah Layak Huni
"Kalau namanya investasi mau masuk kenapa kita larang, kasih tinggal dia masuk. Karena kalau tidak ada investasi bagaimana kita mau berkembang cepat. Tidak boleh menghalangi investasi masuk, harus membuka diri. Kalau ada masalah duduk bicara," kata Fred James Boray di Timika, Selasa (7/11/2023).
Soal dampak lingkungan yang timbul dari operasi tambang katanya, tak perlu dikhawatirkan. Ia beralasan, setiap izin operasi tambang wajib disertai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Setiap izin yang dikeluarkan pemerintah harus ada dokumen analisis dampak lingkungan. Itu yang nanti berbicara bukan masyarakat, yang nanti berbicara itu akademisi dari universitas dengan masyarakat dan pemerintah. Nanti duduk baru bicara barang itu," tuturnya.
Lewat aksi unjuk rasa, masyarakat adat Agimuga telah menyatakan penolakan terhadap langkah Kementerian ESDM melelang dua wilayah tambang Migas di Agimuga.
Harta karun di perut bumi Agimuga itu sebelumnya bernama Blok Warim. Kementerian ESDM kemudian memecahnya jadi dua. Akimeugah I seluas 10.791,21 Km persegi dan Akimeugah II seluas 12.987,68 Km persegi. Pemerintah pusat menyebut kandungan Migasnya kategori giant.
Secara garis besar, masyarakat adat Agimuga menyatakan penolakan dengan dua alasan. Pertama, masyarakat adat tak pernah diajak bicara, tak ada dialog dan negosiasi Bayangkan, masyarakat tahu wilayah adatnya dilelang dari media massa
Alasan kedua, masyarakat adat Agimuga mengaku trauma dengan operasi tambang. Mereka trauma akan perampasan tanah adat, pelanggaran HAM, pencemaran lingkungan, konflik dan segala dampak operasi tambang lainnya.
Fred James Boray mengatakan, urusan tambang Migas sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Papua Tengah belum menerima satu surat pun dari pemerintah pusat soal rencana operasi tambang Migas di Agimuga.
"Kita belum dapat laporan dari pusat tentang hal itu, karena biasanya sebelum melakukan lelang harus ada rekomendasi wilayah yang harus dikeluarkan oleh Gubernur. Sampai sekarang kita belum mendapatkan surat permohonan dari pusat dari Dirjen Migas," katanya. (Faris)