Meki Jitmau Dkk Palang SDN Inauga

- Papua60Detik

Meki Jitmau dan kawan-kawan memalang SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo Ujung, Kamis (6/3/2025). Foto: Eka/ Papua60detik
Meki Jitmau dan kawan-kawan memalang SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo Ujung, Kamis (6/3/2025). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Meki Jitmau dan kawan-kawan memalang SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo Ujung, Kamis (6/3/2025).  Mereka mengaku lahan sekolah tersebut sebagai milik Meki Jitmau.

Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah di gerbang masuk sekolah. Selain itu satu ruang kelas juga mereka palang pakai kayu. 

"Kami meminta (pemerintah) segera hadirkan semua pihak yang terlibat, selama pengurusan masalah kami harus dihadirkan dalam rapat tim terpadu," ujar Meki. 

Tanah yang mereka tuntut untuk diselesaikan sebanyak tujuh titik. Pertama tanah SMA N 1 Mimika dengan pemilik tanah Abina Sorontouw, Eks Kantor Bupati Lama pemilik tanah Saferinus Kapirapu, SD Negeri Inauga pemilik Meki Jitmau, SMP Negeri 8 pemilik Theodorus Boyau, SMP Negeri 7 pemilik Yordan Nauw, Perumahan DPRD pemilik Yoseph Niliwingame. 

Mereka juga menepis pernyataan Plh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Willem Naa yang menyebut masyarakat klaim tanah pemerintah. Menurutnya tanah-tanah tersebut masih milik masyarakat. 

Meki Jitmau mengaku telah melayangkan surat permohonan untuk rapat dengar pendapat namun hingga saat ini tidak ada respon ataupun jawaban. 

Kuasa Hukum Meki Jitmau Dkk, John Pasaribu berharap pemerintah mengundang pihaknya untuk dapat mendiskusikan terkait apa yang menjadi kepentingan kliennya.

"Begitu diundang di situlah kami tunjukkan data-data kami. Jangan juga disangka kami tidak memiliki data yang lengkap. Pihak Pemda selalu bilang memiliki data, mari ayo duduk bersama kita transparan buka data supaya jelas," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :