MP3 Pastikan ke MK Sengketakan Proses Pilkada Mimika
Papua60detik - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) memastikan akan menggugat proses Pilkada Mimika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, kata Maximus, Pilkada di Mimika diwarnai politik yang tidak sehat, poltik uang sampai keterlibatan aparat negara. Ia berkesimpulan, Pilkada di Mimika tidak menunjukkan praktik demokrasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Sehingga Demokrasi ini macam terampas dengan kerakusan. Saya selaku calon bupati dan wakil bupati kami tidak menghamburkan uang di seluruh TPS, kami tidak main politik uang, kami juga tidak melakukan fatality dengan aparat negara, di pemerintahan, keamanan, Bawaslu KPU semua tidak ada. Ini benar-benar simpatisan kami yang ingin perubahan Mimika," ujar Maximus pada konferensi pers, Selasa (10/12/2024) malam.
Untuk diketahui, KPU Mimika telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) meraih suara terbanyak pada Pilkada Mimika 2024.
JOEL mendapat suara sebanyak 77.818. Sementara Paslon lainnya yakni nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) di posisi kedua mendapat 74.139 suara. Di posisi ketiga, Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) mendapat 66.268 suara.
Meski suaranya berada di urutan ketiga, Maximus bersikukuh belum kalah, karena masih ada mekanisme sengketa di MK. Bahkan apapun putusan MK nanti, ia komitmen mengawal visi-misinya.
"Saya orang Papua, kami berdua OAP, siapapun yang bermasalah di negeri ini kita hadapi, ini negara hukum," katanya.
Maximus bahkan mengajak AIYE bekerja sama. Alasannya, calon bupati MP3 dan AIYE adalah Orang Asli Papua (OAP) yang ia sebut berhak memimpin Mimika.
"1000 cara akan kita lakukan untuk perubahan negeri ini dan hak itu dikembalikan ke orang Papua. Kami mau hak politik orang Papua, masalah kasus hukum masing-masing, mereka (AIYE) urus sendiri kami urus sendiri, tetapi untuk nilai Papua-nya kami tetap bersatu," katanya.
Peggi Patrisia Pattipi menambahkan, MP3 pada Pilkada tidak memainkan politik uang sebagai pembelajaran bagi warga tentang politik dan demokrasi yang sehat.
"Dan ternyata kami salah, money politik itu masih berlaku di Mimika dan itu terlihat jelas, itu bukan contoh baik dan juga kecurangan-kecurangan yang terjadi," kata Peggi.
Ketua Tim Hukum MP3 Teguh Sukma menjelaskan, gugatan MP3 ke MK akan mengarah ke sengketa proses Pilkada yang ia sebut diwarnai kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.
"Nah inilah yang perlu kita tegaskan bahwa semua ada konsekuensinya. Maka kami tentukan langkah ke sengketa prosesnya karena benar-benar di sini penyelenggara melanggar apa yang menjadi kode etik dalam menjalankan profesi mereka," katanya. (Eka)