Polisi Tangkap Pengedar Ratusan Paket Sabu di Timika
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mimika. Foto: Istimewa
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Kabupaten Mimika, Rabu (1/4/2026). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y Rante Limbong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 141 paket plastik kecil berisi sabu, delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital, lakban berbagai ukuran, dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, dua pak sedotan hitam, satu tas warna biru navy, alat pemotong lakban, serta satu unit telepon genggam.

Berat total sabu yang diamankan masih dalam proses penimbangan.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Mimika dengan metode sistem tempel di sejumlah titik di Kota Timika," ujar Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika. (Eka)