Narapidana Kasus Mutilasi Rencana Dipindahkan ke Makassar, Yopie: Masih Koordinasi
Kasie Binadik Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Dok/ Papua60detik
Kasie Binadik Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Timika Yopie Febri Romhadi menyebut narapidana kasus mutilasi akan dipindahkan ke Lapas Makassar. Rencana itu sudah pada tahap koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Katanya, narapidana dengan hukuman seumur hidup semestinya berada di Lapas dengan tingkat keamanan maximum. Sementara Lapas kelas IIB Timika belum representatif untuk pengamanan maximum security. 

"Tingkat keamanannya harus yang tingkat maximum security. Sehingga sedang dipikirkan untuk hal seperti itu. Tetapi prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena yang seperti ini kita harus koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Karena perpindahan antar wilayah," ujar Yopie kepada wartawan, Senin (22/7/2024). 

Untuk diketahui, selain oknum prajurit TNI, kasus mutilasi itu melibatkan empat orang warga sipil. Roy Marthen Howay, Andre Lee, Dul Umam dan Rafles. Tiga nama pertama dihukum seumur hidup sedangkan Rafles divonis 15 tahun penjara.

Roy yang pernah kabur dari Lapas, kini masih di ruang isolasi Lapas Kelas IIB Timika.

"Apalagi yang satunya kan pernah melarikan diri. Jadi untuk masalah itu (pemindahan) kita belum. Masih dalam tahap koordinasi," imbuhnya. 

Kasus mutilasi di Timika terjadi pada 22 Agustus 2022 dengan empat korban warga yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini dan Lemaniol Nirigi. (Eka)