Pejabat Satpol PP Boven Digoel Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik

.Papua60detik - Polres Merauke menetapkan pejabat Satpol PP Boven Digoel berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan dalam kasus itu, lima orang saksi sudah diperiksa penyidik. FS pun akan diperiksa sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita akan periksa dalam waktu dekat ini," ujar Kasat Reskrim, Senin (23/10/2023).

Ia mengungkapkan, kasus persetubuhan itu terjadi saat korban duduk di bangku SMP. Awal korban disetubuhi di bawah ancaman pelaku dengan sebilah parang. Kejadian itu sudah berulang dan terakhir kali terjadi di Juni 2023.  Setelah kejadian terakhir itu, korban melarikan diri dan membuat laporan polisi.

"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Ami)