Pembunuhan Pendulang di Yahukimo, Sudah 11 Jenazah Ditemukan

- Papua60Detik

Proses evakuasi korban pembunuhan masyarakat sipil penambang emas di wilayah Kabupaten Yahukimo. Foto: Satgas Humas ODC-2025
Proses evakuasi korban pembunuhan masyarakat sipil penambang emas di wilayah Kabupaten Yahukimo. Foto: Satgas Humas ODC-2025

Papua60detik - Tim gabungan TNI-Polri terus melanjutkan proses evakuasi terhadap korban pembunuhan masyarakat sipil penambang atau pendulang emas di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan

Hingga Sabtu (12/4/2025), sebanyak 11 jenazah telah ditemukan, dengan empat jenazah telah berhasil dievakuasi. Sementara tujuh jenazah lainnya direncanakan dievakuasi hari ini.

Dari tiga jenazah yang sudah diotopsi oleh Tim DVI RS Bhayangkara Jayapura dan RSUD Dekai sudah teridentifikasi dua jenazah yaitu jenazah nomor satu bernama Wawan dari TKP Mining 22 dan Jenazah nomor tiga bernama Stenli dari TKP Muara Kum. Sementara satu jenazah lainnya dari lokasi yang sama masih dalam proses pencocokan data antemortem. 

Setelah teridentifikasi, jenazah akan segera diserahkan ke keluarga. Bila tidak ada keluarga yang menjemput jenazah dalam waktu dekat, maka pemakaman akan dilakukan di Yahukimo karena kondisi jenazah yang semakin membusuk dan mengeluarkan cairan.

Personel yang dilibatkan dalam proses evakuasi berjumlah 307 orang, terdiri dari personel Polri 167 Personel, 50 personel TNI Kodim Yahukimo, 40 personel Kopasgat dam 50 personel Marinir

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani menyatakan bahwa proses evakuasi akan terus dilanjutkan dengan memperhatikan keselamatan seluruh personel yang bertugas di lapangan.

“Kami mengerahkan seluruh kekuatan terbaik untuk mengevakuasi para korban dan menyelamatkan warga yang masih mungkin menjadi sasaran. Situasi di lapangan sangat menantang, namun kami tetap fokus menyelesaikan misi kemanusiaan ini dengan cepat dan hati-hati,” ujar Faizal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat. (Burhan)




Bagikan :