Tak Bisa Bentuk Koperasi Pendulang, Pemkab Terkendala Status Aktivitas Ilegal
Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto: Martha/ Papua60detik
Bupati Mimika, Johannes Rettob, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik -  Menanggapi usulan pembentukan koperasi atau Perusda yang menangani jual beli emas hasil pendulang, Pemkab menyatakan terkendala status ilegal aktivitas tersebut.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan mesti ada sinkronisasi aturan di.pemerintah pusat yang mengubah status ilegal ke legal terhadap aktivitas pendulang di konsesi PT Freeport Indonesia.

"Pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Proses sinkronisasi aturan sangat penting untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat diwawancarai, Kamis (26/03/2026).

Ia menjelaskan pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif dan memiliki potensi kontroversi jika tidak didasari oleh aturan jelas.

Seperti diketahui, pendulang di Timika telah beberapa kali aksi blokade jalan. Mereka protes emas hasil dulangnya tak dibeli toko emas.

Sementara ini, Pemkab Mimika mulai membahas solusi bagi para pendulang, namun proses tersebut memerlukan waktu agar tidak terjadi pelanggaran aturan di kemudian hari.

"Kami sudah memikirkan caranya. Namun, jika kita membuat kebijakan yang kontroversial dan melanggar aturan, risikonya besar bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, semua harus mengikuti aturan dari pusat hingga ke daerah," pungkasnya. (Martha)