Pemilik Hak Ulayat Tuntut Pemerintah Bayar Tanah Eks Kantor Bupati Lama

- Papua60Detik

Sejumlah warga melakukan pemalangan di Kampung Kaugapu Jalan Poros-Timika Pomako, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa
Sejumlah warga melakukan pemalangan di Kampung Kaugapu Jalan Poros-Timika Pomako, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa

Papua60detik - Masyarakat adat pemilik hak ulayat menuntut penyelesaian pembayaran tanah seluas 106 hektar bekas kantor bupati lama di jalan poros SP2 - SP5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Mereka memalang Jalan Poros Timika - Pomako, tepatnya di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/5/2025) mendesakkan tuntutan mereka dipenuhi pemerintah.

Pemalangan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT. Aksi mereka membuat arus lalu lintas ke Pomako dan sebaliknya macet. Aparat keamanan merespon kejadian itu dan tidak lama perwakilan pemerintah datang melakukan koordinasi. Palang dibuka sekitar pukul 11.00 WIT.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Henri Alfredo Korwa menyebut 15 anggota polisi diterjunkan untuk merespon kejadian itu. 

"Sudah, palang sudah dibuka. Masalah tanah eks kantor bupati, palang sudah dibuka. Mereka palang tadi jam 9," katanya. 

Kelompok yang memalang pada intinya menuntut Pemkab Mimika menyelesaikan pembayaran atas penggunaan tanah seluas 106 hektar tersebut. (Eka)




Bagikan :