Pemkab Mimika Izinkan Salat Idul Adha di Masjid Selama 1 Jam
Rapat Koordinasi PHBI Mimika dengan DKM se-Mimika untuk sosialisasi pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, di Gedung Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Sabtu (17/7/2021)/ Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Rapat Koordinasi PHBI Mimika dengan DKM se-Mimika untuk sosialisasi pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, di Gedung Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Sabtu (17/7/2021)/ Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melaui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akahirnya memberi lampu hijau pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H.

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika La Itam Gredenggo mengatakan, paling penting sekarang adalah masing-masing DKM memastikan penerapan aturan dan protokol kesehatan sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Mimika nomor: 443/539/2021.

"Jadi sesuai ketentuan pelaksanaan salat dilaksanakan di dalam masjid. Jangan terus nanti sudah di masjid baru bikin tenda lagi, bukan," katanya, Sabtu (17/7/2021).

Soal tausyiah yang diterbitkan oleh MUI Provinsi Papua yang pada poin pertama menganjurk salat Idu  Adha dilaksanakan di rumah dan kediaman masing-masing, menurut Ketua MUI Mimika H Muhammad Amin bersifat boleh diikuti dan tidak.

"Itu bukan surat edaran tapi tausyiah yang legalitas formalnya diikuti atau tidak diikuti itu diserahkan pada pemerintah daerah setempat," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat PHBI dan Satgas Covid-19, salat Idul Adha di Mimika akan dilaksanakan di 75 titik masjid. Pelaksanaan di lapangan dan pawai takbir keliling ditiadakan. Takbir dilaksanakan di masjid masing-masing.

Pada surat edaran Satgas Covid-19 Mimika nomor: 443/539/2021 mengatur jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid agar memungkinkan menjaga jarak 1,5 meter antar saf dan antar jemaah. Jamaah wajib menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Panitia diwajibkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh, bagi mereka yang lanjut usia, jemaah dalam kondisi kurang sehat (demam, batuk, pilek, memiliki riwayat komorbid) atau baru sembuh dari sakit atau riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari luar Mimika dilarang mengikuti salat Idul Adha.

Pelaksanaan salat Idul Adha maksimal 1 jam (60 menit) yaitu mulai dari jam 07:00 sampai 08:00 WIT, setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khotbah. Usai pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik.

Pada pelaksanaan kurban, panitia atau pengurus masjid dan petugas penyembelihan hewan kurban maksimal 10 orang dan akan mengikuti swab antigen di Puskesmas yang terdekat paling lambat H-1 Idul Adha.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Penerapan protokol kesehatan diawasi oleh PHBI, Dewan Masjid Indonesia dan Satgas Covid-19 Mimika selama pelaksanaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. (Fachruddin Aji)